• email HIMBAUAN
  • enhanced_encryption ASURANSI
  • pageview FUN FACTS
  • lightbulb_outline TIPS

  • Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

    Pelayanan dilakukan di loket pelayanan Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon No. 06, Jakarta Pusat)

    Jam pelayanan : Senin s/d Jumat (09.00 – 16.00 WIB)

    • PELAYANAN PASPOR BARU/PENGGANTIAN PASPOR

      Pelayanan permohonan paspor baru dilakukan dalam 3 hari kerja.

      • Persyaratan
        • Melampirkan paspor lama (khusus penggantian paspor)*
        • Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
        • Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
        • Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
        • Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
        • Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
        • Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya.** Formulir dapat diunduh..... (link)
        • Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI)/Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dilegalisir cap basah
        • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
        • Pas foto terbaru ukuran 4x6 latar belakang putih sebanyak 3 lembar***
          *) Dalam hal penggantian paspor disebabkan paspor hilang, diwajibkan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
          **) Ketentuan terkait nama dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
          ***) Ketentuan terkait foto dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
    • PELAYANAN PASPOR LAMA

      Pelayanan permohonan paspor lama dilakukan dalam 2 hari kerja.

      • Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor Lama
        • Melampirkan paspor
        • Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
        • Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
        • Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
        • Asli Surat Pengantar dari instansi terkait
        • Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya. Formulir dapat diunduh..... (Formulir 1 dan Formulir 2?)
    • KETENTUAN LAINNYA
      • Ketentuan Terkait Penulisan Nama
        • Penulisan nama pada paspor didasarkan pada dokumen negara yang sah (KTP/Karpeg/Akte Kelahiran)
        • Karakter maksimal untuk nama adalah 38 karakter
        • Tidak dibenarkan menulis nama dengan singkatan
        • Untuk nama yang terdapat apostrof (') atau tanda baca lainnya, penulisan nama pada paspor dilakukan dengan menghilangkan tanda baca tersebut.
        • Tidak dibenarkan menulis gelar/jabatan
      • Ketentuan Terkait Foto
        • Foto terbaru dalam 6 bulan terakhir
        • Kualitas foto baik (foto studio)
        • Foto berlatar belakang putih
        • Foto tidak boleh sama dengan paspor lamanya
        • Foto tidak boleh terlihat gigi
        • Tidak boleh memakai kacamata
        • Untuk tampilan
        • Pria
          1. Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja, jas, dasi)
          2. Tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci.
        • Wanita
          1. Untuk yang berjilbab (jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarna tidak putih)
          2. Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat.
          3. Berpakaian rapi dan sopan
      • Ketentuan Terkait Rekomendasi Visa
        • Khusus permohonan rekomendasi visa ke Amerika Serikat, diwajibkan untuk menjabarkan dalam bahasa inggris jabatan sekarang, tempat tujuan (kota), deskripsi kedinasan, tanggal keberangkatan, lama bertugas, serta melampirkan fotokopi surat undangan resmi.